Kades Pappalluang Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

    Kades Pappalluang Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
    Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni, S.H /Syamsir. (Jurnalis Indonesiasatu.co.id).

    JENEPONTO, SULSEL - Usai dilakukan pemeriksaan terhadap terduga Muhammad Syaid di Kepolisian Pores Jeneponto atas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.

    Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni menetapkan Muhammad Syaid sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.

    "Terhadap lelaki MS telah dilakukan penahanan di Polres Jeneponto dengan dasar, LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021." jelas Uji sesaat lalu.

    Atas perbuatannya itu, Uji menyebutkan bahwa lelaki MS dikenakan pasal 266 ayat 2 tentang pemalsuan dukumen dengan ancaman 7 tahun penjara.

    "Dikenakan pasal 266 ayat 2, ancaman pidana 7 tahun, " ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (2/1/2022).

    Saat ditanya apakah akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihak penyidik hanya menunggu petunjuk atau barang bukti yang diamankan apakah dapat mengarah ke orang lain. 

    "Kami belum dapat petunjuk terkait keterlibatan orang lain, " ungkapnya.

    Diketahui, Muhammad Syaid merupakan Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan data saat mencalonkan kepala desa di periode pertama dan keduanya ia memasukkan data palsu.

    Warga Dusun Bontoparang, Desa. Pappalluang tersebut ditahan usai satu hari pacsa pelantikan pilkades serentak pada Kamis 30 Desember 2021 kemarin.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Kades Pappalluang Jeneponto Resmi Ditetapkan...

    Artikel Berikutnya

    Rekannya Ditahan, Sejumlah Kepala Desa Datangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kampanye Akbar, Orasi Politik Paslon Paris - Islam Bikin Merinding Ribuan Pendukung PASMI Neteskan Air Mata
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    Kampanye Akbar Nomor 2 PASMI DI HATI Lumpuhkan Akses Jalan se-Kabupaten Jeneponto
    Diduga Tidak Sesuai Spek, Polres Jeneponto Bakal Lakukan Penyelidikan Pembangunan Sekolah Baru di Binamu
    Kades Garassikang Angkat Bicara Terkait Video Viral Disalah Satu Acara Pesta di Jeneponto
    Diduga Tidak Sesuai Spek, Polres Jeneponto Bakal Lakukan Penyelidikan Pembangunan Sekolah Baru di Binamu
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    Kampanye Akbar, Orasi Politik Paslon Paris - Islam Bikin Merinding Ribuan Pendukung PASMI Neteskan Air Mata
    Kepemimpinan Paris Yasir Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Jeneponto, Berikut Rilis BPS Sulsel
    KPU Jeneponto Gelar Simulasi Putungsura Pilkada 2024, Ini Tujuannya
    Hari Kedua Program TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto, TNI Bongkar Rumah Warga di Desa Tuju
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Tangis Nenek Sebatangkara ini Pecah Dapat Paket Sembako Ramadhan dari Seorang Perawat RSUD Latopas Jeneponto
    Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni, Bacaleg DPRD Provinsi Isman Tryadi Iksan Disambut Ratusan Warga Tamanroya
    25 Ribu Pendukung PASMI Hadiri Pengukuhan di Bangkala, Simpatisan Pastikan Paris - Islam Unggul di Bangkala Induk dan Barat

    Ikuti Kami