JENEPONTO, SULSEL - Dr.dr, H. Syafruddin Nurdin yang sisa beberapa hari lagi masa jabatanya berakhir selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, Syafruddin Nurdin kembali dikabarkan mendapat amanah sebagi Pejabat Fungsional Utama (JFU) pada bagian sekertariat daerah Kabupaten Jeneponto.
Bagaimana itu bisa terjadi.
"Terpikir oleh saya sebuah penomena. Penomena pergantian pimpinan daerah itu siapa saja boleh menjadi Bupati, " diuraikan Syafruddin kepada Indonesiasatu.co.id, Kamis (09/12/2021).
Dia jelaskan, akses untuk menjadi Bupati atau Wakil Bupati, siapapun itu sepanjang mereka bersyarat secara administratif oleh KPU.
"Nah, permasalahannya sekarang adalah, daerah itu kan harus ditata dengan pendekatan birokrasi ples pendekatan politik, " katanya.
Tetapi kalau Bupatinya yang tidak paham birokrasi maka beliau ini harus didampingi oleh orang yang paham birokrasi dan orang yang paham melakukan sebuah analisis permasalahan daerah pada pendekatan birokrasi, sehingga tutur Syafruddin tidak cukup kalau hanya Sekda saja .
Sebab menurut dia, kalau Sekda saja secara struktural pasti punya hubungan yang agak terbatas dengan Bupatinya.
Olehnya itu, dibutuhkanlah pejabat fungsional yang harus dan mampu melakukan sebuah analisis untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda di dalam upaya membuat kebijakan.
"Inilah yang menjadi sebuah inspirint bagi saya sehingga saya menganggap jabatan itu penting untuk daerah, " ucapnya.
"Nah saya pelajari segala regulasi yang ada karena ini barang yang baru belum ada yang bisa dicontohin. Sehingga saya berkonsultasi melalui Kabag organisasi membuat naratifnya, " sambung Syafruddin.
Dengan konsep naratif itu, Syafruddin mengaku banyak berdiskusi dan dinyatakan jabatan tersebut dibutuhkan. Lalu, di keluarkanlah rekomensasi kemudian dikirm Kemenpan. Dan setelah Mempan mempelajari tentang posisi daripada jabatan terdebut akhirnya dibuka persyaratannya.
Dikatakan bahwa persyaratannya masuk disitu bukan sembarang orang harus berpendidikan Doktor dan harus pangkat IV D. Harus pangkat lebih tinggi diantara semua orang yang ada di daerah tanpa cacat hukum.
"JFU ini baru dua orang di Indonesia, kota Bogor dan Jeneponto" bebernya.
Lanjut dia bahwa dua syarat utama ini lembaganya disetujui dan dirinya dinyatakan bersyarat. Itupun melewati ujian selama tiga hari dan dinyatakan lulus.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Kemudian, dimintalah BKN untuk mengeluarkan pertimbangan teknis yang selanjutnya diajukan ke Presiden. Presiden setuju maka dibuatlah SK untuk menjadi pejabat fungsional utama analis kebijakan di tempatkan di Jeneponto pada bagian sekertariat daerah.
"Jadi, Jabatan Fungsional Utama (JFU) ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI, " katanya.
"Insya Allah, minggu depan dilantik, sisa menunggu usulan siapa yang ditunjuk Sekda karena jabatan Sekda itu tidak boleh kosong dan harus bersamaan dilantik oleh Bupati, " sambungnya.
Syafruddin menambahkan, bahwa siapapun Sekda Jeneponto yang terpilih harus tahu betul apa visi misi Bupati. Visi misi Bupati ini merupakan janji dan sebuah amanah moralitas pimpinan kepada rakyatnya.
"Nah Sekda sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah harus menata APBDnya supaya bisa melakukan penyusaian untuk memberikan konstribusi terhadap pencapaian visi misi, " tambanya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq